0251 - 8248 418
info@tadbiirulummah.co.id

Riba dan Hukumnya dalam Islam

Riba adalah salah satu istilah dalam ekonomi islam yang populer. Perbincangan tentang riba memang tidak ada habisnya. Terlebih, saat ini praktik ekonomi di tengah masyarakat semakin beragam. Lantas, apa itu riba? Dan bagaimana hukumnya dalam Islam? 

Semua jenis riba hukumnya haram berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’. Adapun salah satu ayat tentang riba yaitu surat Al-Baqarah ayat 278 yang berbunyi seperti berikut:

ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله وذروا مابقي من الربا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba!” (QS Al-Baqarah: 278) 

Seiring dengan haramnya hukum transaksi riba, maka seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut dihukumi sebagai haram dan berdosa atau dosa riba.  Bahkan, Syekh Abu Ja’far at-Thabari menafsirkan ayat yang menerangkan tentang perilaku riba dihubungkan dengan sifat gila yang terjadi di akhirat yakni saat manusia dibangkitkan dari kubur sehingga berjalan kebingungan seperti orang gila.
Dalam Islam, macam macam riba terbagi menjadi tiga. 

1. Riba Al-fadlh. Riba jenis ini merupakan transaksi jual beli harta ribawi (emas, perak, dan bahan makanan) yang disertai dengan sama jenisnya dan ada tambahan di salah satu barang yang dipertukarkan. Adanya unsur melebihkan, maka dari itu riba ini dikenal dengan nama riba al-fadl atau riba kelebihan.
2. Riba Qordh. Riba jenis ini merupakan transaksi meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.

3. Riba Al-yad. Riba al-yad adalah riba yang terjadi karena jual beli barang ribawi yang disertai dengan penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Unsur penundaan inilah yang membuat riba tersebut dikenal dengan nama riba al-yad atau riba kontan.
4. Riba Al-nasi’ah. Riba al-nasi’ah adalah riba akibat jual beli barang ribawi karena adanya tempo.yang dimaksud tempi yaitu tempo pembayaran barang yang sudah dibeli.
 

Bagaimana transaksi dilembaga keuangan (perbankan, koperasi, atau lembaga keuangan lain) dapat disebut bebas riba dan halal?

Silahkan simak penjelasan dari OJK yang didasarkan dari Fatwa DSN-MUI pada link berikut: Prinsip dan Konsep Keuangan Syariah